Lampung

Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Tanggamus, Belum Maksimal

×

Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Tanggamus, Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMPTSP Kabupaten Tanggamus saat dikunjungi, Kamis (17/2/22), foto- Sumantri

WAWAINEWS – Permohonan penerbitan izin usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, saat ini masih belum maksimal.

Hal tersebut akibat belum ada ketetapan terkait tarif, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau IMB yang samapai sekarang masih di godok untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu berlaku bagi pemohon yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sehingga para pemohon penerbitan PBG atau IMB untuk mendapatkan penerbitan izin usaha di Kabupaten Tanggamus jadi terhambat.

Staf pelayanan izin usaha DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Yeni mengungkapkan, penerbitan izin usaha syaratnya harus memiliki IMB atau PBG.

BACA JUGA :  Petani Tiga Kampung di Lampung Tengah Gelar Aksi di Kantor Gubernur Terkait HGU BSA

“Ya, penerbitan izin usaha sekarang harus ada IMB atau PBG, karena kebijakan Perda belum ditetapkan, sehingga semua terhambat” ungkapnya, Kamis (17/2/22).

Dikatakan, pelayanan penerbitan PBG saat ini belum bisa dilakukan, karena kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus terkait penerbitan PBG belum ditetapkan.

“Sejak bulan Oktober kemaren pelayanan penerbitan IMB atau PBG tidak bisa dilakukan, karena belum tau ketetapan biaya per meternya” katanya. (*)