WAWAINEWS – Polisi membekuk pelaku pembobolan gudang penggilingan padi di Pekon Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
Polisi mengamankan pelaku berinisial RC (34) berikut barang bukti berupa timbangan duduk di kediamannya di Pekon Gunung Meraksa, pada Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Bekuk Empat Tersangka Penyalahguna Sabu di Tanggamus, Satu Orang Status PNS
Polisi menahan tersangka dan juga mengamankan barang bukti timbangan duduk tersebut di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan korban Oktarino (31) warga Gunung Meraksa tanggal 16 Februari 2022 lalu.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi sehingga ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, kemarin” ungkap Iptu Hendra, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA: Puluhan Hektar Sawah di Desa Toba Terendam, Diduga Air Kiriman dari Bendung Margatiga
Akibat pembobolan itu, korban kehilangan barang berupa TV 21 inc, 3 set salon warna biru, kompor berikut tabung gas 3 kg, 2 set kasur kapuk, mesin gilingan kopi, timbangan duduk dan mesin jahit.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp11,5 juta sehingga melapor ke Polsek Pulau Panggung guna ditindaklanjuti,” jelasnya.