“Terjadilah peristiwa pembunuhan sadis dengan cara menyekik, menjerat leher, memukul benda keras ke kepala hingga menusuk leher dan menyayat nya, ” tegas Kapolres.
Baca Juga : Guru SMPN 1 Wonosobo Tak Pernah Masuk ke Sekolah, KSPLP Diduga Membiarkan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang hadir dalam. Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu mengatakan bahwa Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota dalam waktu selama lima jam.
Tersangka ditangkap pada Rabu dinihari saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Jaya, Desa Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana, dua ponsel, dan sepeda motor.
“Pakaian yang diamankan milik pelaku saat melakukan pembunuhan serta sepeda motor pelaku. Kemudian ada satu ponsel milik korban,” kata dia.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1), (4) subs 338 dan Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun denda 5 milyar,” katanya.