Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemecatan Perangkat Desa, Komisi I Akan Panggil PMD dan Camat

×

Pemecatan Perangkat Desa, Komisi I Akan Panggil PMD dan Camat

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur, sudah mengagendakan pemanggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beserta seluruh Camat di Kabupaten Lampung Timur.

Salah satu agenda tersebut untuk mempertanyakan langsung soal pemecatan perangkat desa Negara Batin Kecamatan Jabung, oleh Kepala desa setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Senin ini, kita sudah jadwalkan memanggil Dinas PMD, Inspektorat dan Camat. Agenda sebenarnya adalah untuk membahas soal aset desa tetapi nanti ditanyakan langsung soal pemecatan aparatur desa di Negara Batin secara massal tersebut,”ungkap Abbas, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur kepada Wawai News, Jumat (7/2/2020).

Dikatakan bahwa pemecatan tersebut seharusnya mengikuti petunjuk dan teknis berlaku. Tidak asal pecat seperti kerajaan begitu, melainkan harus melalui aturan.

BACA JUGA :  Disperindag Lamtim, Buka Pasar Murah di Lapangan Merdeka Jabung

Menurutnya pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ada aturannya kecuali bersangkutan mengundurkan diri. Dia juga mengaku ironis atas kejadian di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung dan mempertanyakan harusnya Camat bisa melakukan pembimbingan.

Sementara anggota Komisi I lainnya, Wajid Husni, membenarkan bahwa pemecaran perangkat desa di wilayah Negara Batin, Kecamatan Jabung sudah sampai ke Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur. Dan Komisi I akan melakukan pemanggilan instansi terkait.

“Soal pemecatan aparatur desa di Negara Batin, sudah sampai di Ketua DPRD Lamtim Pak Ali Johan, dan beliau sudah merekomendasikan Komisi I untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”tukasnya mengaku saat ini belum bisa memberi keterangan lebih lanjut karena hearing dengan PMD dan Camat baru di jadwalkan minggu depan

BACA JUGA :  Nenek Sebatang Kara di Jabung, Luput Dari Perhatian Pemerintah

Dia juga meminta agar apa yang terjadi di Desa Negara Batin bisa menjadi perhatian desa lain di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang kepala desanya baru di lantik awal Januari lalu.

Sementara ketua RT 02 Desa Negara Batin, Mk. Mas Herman mengakui merupakan salah satu dari jumlah perangkat desa yang dipecat tanpa keterangan resmi, mengaku sudah mempertanyakan langsung ke Kasi PMD Kecamatan Jabung.

“Saat saya tunjukkan surat pemecatan perangkat desa seperti Kepala Dusun, ke Kasi PMD tersebut, dia mengatakan bahwa surat pemecatan itu tidak sah,”ungkap Herman.

Herman sendiri kepada Wawai News, mengaku taunya dipecat secara lisan dan sudah ada RT baru yang datang ke rumahnya untuk meminta data. Dia mengaku tidak mempersoalkan pemecatan atas dirinya asalkan sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

BACA JUGA :  Jelang Pemilihan Ketua PWI Lampung, ini Pesan Atal S Depari

“Ini kelihatan banget, tanggal pemecatan dan surat yang datang ke Kadus ada yang sebelum tanggal dipecat surat sudah ada. Ini bagaimana apakah desa Negara Batin tidak memiliki SDM yang bisa administrasi lagi,”tegasnya.

Diketahui diberitakan sebelumnya meski baru sebulan dilantik Kepala Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, sudah melakukan pemecatan massal kepada aparatur desanya. ada lima Kadus dan satu RT yang dipecat.(Nal)