Scroll untuk baca artikel
NasionalPertanian

Pemerintah Segera Batasi Penyaluran Pupuk Subsidi

×

Pemerintah Segera Batasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ketersediaan pupuk subsidi di salah satu pengecer di Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur. Pengecer di wilayah itu rata-rata menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi- foto Wahid
Foto Pupuk Subsidi

WAWAINEWS – Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Hal ini karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia – Ukraina.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pupuk yang akan disubsidi nantinya hanya pupuk urea dan NPK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain itu, pupuk subsidi diantaranya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.

BACA JUGA: Pupuk Subsidi Jadi Bancakan Pengecer di Sekampung Udik

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.

BACA JUGA :  Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, Danlantamal III: Kami Hadir Atas Perintah Presiden Prabowo

Pembatasan komoditas diarahkan pada komoditas strategis meliputi bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi, untuk dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

“Kementan akan mengupayakan secara maksimal mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta dilansir Wawai News dari Kontan pada Rabu (6/4).

Dikatakan bahwa nantinya akan ada penyesuaian jumlah pupuk subsidi yang akan disalurkan tahun 2022 karena perubahan tersebut.

Ia menyebut, saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut. “Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.