Surat tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang:
1. Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.
BACA JUGA: Pengecer Pupuk Subsidi di Lampung Timur Jual Diatas HET
2. Mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK.
3. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.
4. Meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif.
5. Sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan.
6. Melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022. Sebelumnya,
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, anggaran pupuk subsidi tahun 2022 senilai Rp 25 triliun untuk alokasi sekitar 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton.