WAWAINEWS – Menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 perlu adanya sinergitas dan tim terpadu di tingkat pemerintah daerah.
Untuk Kemendagri mendorong pemerintah daerah memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum. Terlebih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 UU 23/2014,” kata Bahtiar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bidang politik dan pemerintah umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa 1 Maret 2022.
Rapat Koordinasi tersebut digelar diikuti Bakesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah, mulai dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi.
Sugeng Hariyono Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah, mengatakan, ada hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia pun merinci beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya: penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah.
Tujuannya, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Selain itu, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Dengan demikian, akan tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada serentak 2024.
“Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucap Sugeng.
Tak hanya itu, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.