PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi merilis foto Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025–2030.
Foto resmi ini dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pemerintahan dan publikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu yang baru, pemerintah daerah memastikan seluruh instansi pemerintahan, lembaga, serta masyarakat memiliki akses terhadap foto resmi guna menjaga keseragaman dalam representasi pimpinan daerah.
Foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Periode 2025–2030 dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Kegiatan resmi pemerintahan daerah
- Pemasangan di ruang kerja instansi pemerintah
- Media promosi seperti baliho, papan informasi, dan spanduk resmi
- Publikasi resmi lainnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku
Untuk mempermudah akses, foto resmi tersebut dapat diunduh melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yaitu:
- Situs web resmi Pemkab Pringsewu: www.pringsewukab.go.id
- Instagram resmi Pemkab Pringsewu: @pemkab.pringsewu
- Menghubungi narahubung Diskominfo Pringsewu: Yuni Efrizal, S.IP (0813 6906 2009)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan foto resmi ini dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala bentuk penyalahgunaan foto resmi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dirilisnya foto resmi ini, diharapkan dapat meningkatkan keseragaman dalam berbagai keperluan administrasi dan publikasi, serta memperkuat citra kepemimpinan daerah.
Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengucapkan terima kasih. ***