Lampung

Pemkab Tanggamus Persulit Penarikan Dua Unit Mobil Milik PT AUTJ yang Nunggak Cicilan 8 Bulan

×

Pemkab Tanggamus Persulit Penarikan Dua Unit Mobil Milik PT AUTJ yang Nunggak Cicilan 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto: Eksekutor perusahaan leasing Fahrurizal saat menemui Kasubag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rita Aryanti, pada Jumat 6 Desember 2024, (hnd)
Foto: Eksekutor perusahaan leasing Fahrurizal saat menemui Kasubag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rita Aryanti, pada Jumat 6 Desember 2024, (hnd)

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung terkesan mempersulit pihak leasing menarik dua unit mobil milik PT AUTJ yang diketahui telah menunggak cicilan selama 8 bulan lebih.

Pihak eksekutor leasing PT Adira harus gagal menarik dua unit mobil Mitsubishi L300 milik PT AUTJ karena dibola oleh pihak Pemkab Tanggamus melalui Kasubag Ekonomi Sekretariat Daerah dengan alasan masih menunggu hasil keputusan pimpinan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu pada saat rombongan eksekutor PT Adira Dinamika Multi Finance meminta kejelasan terhadap Kasubag Ekonomi Rita Aryanti, dalam surat pernyataannya, Rita Aryanti menyampaikan penarikan dua unit mobil L300 tersebut belum bisa disimpulkan dengan alasan tak jelas

BACA JUGA :  Bantah Intimidasi, Inspektorat Lampung Timur Sebut Ada Temuan Ini di Desa Sri Rejosari

“Sehubungan tidak ada alasan, maka saya tidak dapat menyimpulkan keputusan yang diambil, untuk itu hari Senin akan dimintakan keterangan terkait kendaraan tersebut kepada atasan, dan akan diinformasikan kepada pihak Adira Finance” tulis Rita dalam surat pernyataannya, Jumat 6 Desember 2024.

Sementara, pihak eksekutor Adira Finance cabang Bandar Lampung, Fahrurizal mengaku telah mendatangi pihak Kasubag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Rita Aryanti, namun belum bisa memutuskan terkait kendaraan tersebut, dengan alasan menunggu keputusan pimpinan.

“Kami telah menghubungi bagiam ekonomi tapi tidak ada kesimpulan lantaran belum ada keputusan dari pihak pimpinan mereka,” ungkap Fahrurizal usai menemui Kasubag Ekonomi.

Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Afriansyah sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat beberapa waktu lalu, bahkan ia mengira dua unit mobil tersebut sudah dikembalikan ke pihak leasing.

BACA JUGA :  Realisasi Anggaran 2020 di RSUD Batin Mangunang Tanggamus, Dipertanyakan?

“Saya kira sudah diserahkan ke leasing, karena hasil rapat waktu itu kan memang akan diserahkan ke pihak leasing karena apabila akan dilanjutkan kreditnya akan menambah beban” terangkannya, Kamis 5 Desember 2024 kemarin.

Gustam menegaskan bahwa pihak leasing menemui bagian perekonomian apabila akan menarik dua unit mobil tersebut. “Temui saja bagian perekonomian kalau mau narik mobil itu,” tagas Gustam.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Ria Feralinda memastikan bahwa dua unit mobil yang nunggak cicilan, statusnya bukan aset milik daerah dan masih tanggungjawab pihak AUTJ.

“PT AUTJ itu kan BUMD, statusnya itu bukan aset daerah, karena secara aturan, pencatatan aset yang dikelola oleh PT AUTJ bukan wewenang kita,” kata Ria saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA :  Lampung Perang Terhadap Narkoba, Kabupaten/Kota, Diintruksikan Segera Membentuk BNN

Untuk diketahui bahwa, 2 unit mobil yang selama ini diklaim milik PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) menunggak cicilan 8 bulanan melalui pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance.

PT AUTJ membeli 2 unit mobil jenis pickup merek Mitsubishi dengan cara kredit dengan angsuran masing-masing unit senilai Rp5,5 juta dan Rp5,4 juta perbulan.

Namun, pembayaran sejak April 2024 oleh PT AUTJ tersendat. Saat ini total angsuran yang harus dilunasi beserta denda mencapai Rp80 jutaan lebih. ***