Zona Bekasi

Pemko Bekasi Umumkan Pembatalan Proyek Investasi PSEL di Bantargebang

×

Pemko Bekasi Umumkan Pembatalan Proyek Investasi PSEL di Bantargebang

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek investasi PSEL di Bantar Gebang, di aula pendopo Plaza Pemko Bekasi, Jumat 21 Juni 2024
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek investasi PSEL di Bantar Gebang, di aula pendopo Plaza Pemko Bekasi, Jumat 21 Juni 2024 - foto doc

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengumumkan pembatalan proyek investasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bantar Gebang, dengan nilai Rp1,5 triliun, dibatalkan.

Diketahui pemenang tender proyek investasi PSEL di Bantargebang tersebut diumumkan sehari sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota Bekasi pada September 2023 lalu dengan pemenangnya perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seperti diketahui, ada empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan yang memenangkan tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.

Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa semenjak kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pihaknya telah melakukan review terkait proyek tersebut.

BACA JUGA :  Heri Koswara-Sholihin Resmi Terima Rekomendasi PKS untuk Pilkada Kota Bekasi

DIsebutkan bahwa pada 9 Juni 2023 lalu, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id.

“Kita umumkan pemenang lelang PSEL dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,”papar Bilang.

Namun pada saat pemenang lelang telah ditetapkan, Pj. Wali Kota Bekasi meminta OPD terkait untuk melakukan judicial review terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.

“Kita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek pembangkit listrik tenaga sampah itu,”tandas Bilang.

Sehingga hasilnya diketahui ada aturan yang bertentangan dari aturan Kemendagri, yakni aturan Wali Kota soal proses lelang PLTSa yang dianggap menabrak aturan pusat terkait administrasi pemerintahan yang bisa menimbulkan potensi korupsi.

BACA JUGA :  Lepas Kontingen ke Paralimpiade ke Solo, Pj Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 9 Atlet Berprestasi

“Atas hal itu, Pj. Wali Kota Bekasi meminta untuk dibatalkan pemenangnya dan dilakukan pemilihan ulang,” tegas Bilang yang sekarang menjabat sebagai Sekdis Disdamkarmat Kota Bekasi.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, mengakui pembatalan proyek PSEL tersebut guna menghindari adalnya persoalan hukum dikemudian hari.

“Saya pada saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Bekasi langsung disodorkan terkait proyek tersebut, sehingga saya langsung meminta untuk di review dan koordinasi dengan berbagai instansi termasuk Kejaksaan,”tegas Gani Muhamad.***