KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6/2025), sebagai langkah preventif menekan kenakalan remaja. Namun, kebijakan ini langsung menuai tanggapan kritis dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV, Misbahudin, menyambut baik langkah tersebut, namun mengingatkan agar penerapannya tidak terlalu kaku dan tetap mempertimbangkan ruang bagi aktivitas positif pelajar.
“Saya sangat mendukung. Tapi jam malam bisa lebih fleksibel, misalnya dimundurkan ke pukul 22.00 WIB. Supaya pelajar yang punya hobi, kegiatan produktif, atau kegiatan sosial tetap punya ruang,” ujar Misbah saat ditemui Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, penerapan aturan ini harus melibatkan semua unsur TNI, Polri, Satpol PP, RT/RW, hingga orang tua agar pengawasan bisa berjalan maksimal.
Bukan hanya mencegah tawuran dan balap liar, tapi juga melindungi pelajar dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Misbah menilai, peran sekolah dan keluarga sangat krusial dalam implementasi. Ia mendorong agar kepala sekolah proaktif menggelar forum bersama orang tua, bukan sekadar mengedarkan surat edaran tanpa penjelasan.
“Orang tua jangan cuma dikirimi surat. Harus diajak duduk bareng. Harus ada pemahaman bersama, agar tidak menimbulkan kebingungan,” katanya.
Bahkan, Misbah mengusulkan ide unik: melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memantau langsung keberadaan siswa di rumah. Caranya? Orang tua bisa mengirimkan foto anak mereka di rumah setelah pukul 22.00 WIB.
“Guru BK bisa catat laporan dari orang tua, termasuk bukti dokumentasi. Ini akan jadi data teknis untuk mengevaluasi keberhasilan kebijakan,” tambahnya.
Soal sanksi, Misbah meminta agar pemerintah tidak buru-buru memberlakukan hukuman keras. Menurutnya, fase awal kebijakan ini sebaiknya difokuskan pada edukasi dan pembentukan kesadaran.
“Fokus utama sekarang adalah membangun kesadaran bersama. Ini tentang perlindungan, bukan sekadar hukuman,” tegasnya.
Demi Generasi Berkarakter
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Generasi Panca Waluya yang diusung Gubernur Jawa Barat.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pelajar.
“Mulai tadi malam, jam malam pelajar resmi diberlakukan. Kami ingin suasana kota lebih tenang, pelajar bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan karakter positif,” kata Tri, Selasa (3/6/2025).
Tri menegaskan, semua kepala wilayah, aparat keamanan, dan perangkat daerah telah diarahkan untuk mendukung pelaksanaan ini secara terpadu.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi larangan, tapi juga menjadi titik awal lahirnya generasi muda Bekasi yang cemerlang dan berdaya saing.***