Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.
Setelah melakukan penusukan terasbut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
BACA JUGA: Densus 88 Anti Teror Baku Tembak dengan Teroris di Lampung, Dua Tewas
“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.
Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.
BACA JUGA: Kapolsek Marga Tiga Terlibat Lakalantas Satu Pengendara Motor Tewas
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)













