Nasional

Penangkapan Petinggi KAMI Dinilai Hanya Bentuk Terapi Kejut

×

Penangkapan Petinggi KAMI Dinilai Hanya Bentuk Terapi Kejut

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Penangkapan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), mendapat tanggapan dari Ind Police Watc (lPW) dengan mengatakan penangkapan tersebut hanya sekedar terapi kejut.

Tujuannya untuk meredam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Apa yang terjadi saat ini, penangkapan para petinggi KAMI semua itu tak lain hanya sekadar traphi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial,”tegas Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch melalui keterangan resminya, Rabu (14/10/2020).

IPW melihat, Sejak semula rejim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI, yang dianggap cenderung menjengkelkan. Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah “dilakukan” tapi aktivis KAMI tetap “bandel” untuk bermanuver.

Menurutnya selama rejim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI kemarin adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya. Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar. Tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan.

BACA JUGA :  Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Sebagai Jalan Tengah, Begini Ilustrasinya

Dikatakan semua kasus tersebut tidak sampai dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi pertanyaannya kok tidak lanjut ke pengadilan. Atas hal itu dia menilai bahwa rejim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa Minggu para aktivis kritis tsb dibebaskan semuanya.

“Jadi tiga penangkapan terdahulu yg dilakukan rejim Jokowi hanyalah sekadar traphi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokras,”tandasnya.

Atas dasar tersebut IPW menilai, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu. Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar traphi kejut untuk para pengikut KAMI di tengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Ciptaker yang kontroversial.

“Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab ujuk-ujuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik,”paparnya.

Sehingga pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan. Penangkapan ini sama seperti dilakukan rejim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA :  Aksi Brutal Oknum Polisi Koboi di Cengkareng Tewaskan Tiga Orang, IPW Minta Hukuman Mati

“Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar,”jelasnya.

Lebih lanjut IPW berendapat bahwa ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker.

Kedua, memberi teraphi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang “menjengkelkan” rejim Jokowi. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak?.

“Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rejim, sama seperti rejim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden,”tukas Neta S Pane.

Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs jelas Neta, bahwa tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan.

BACA JUGA :  Indonesia resmi miliki vaksin IndoVac, 25 orang suntik perdana

IPW berendapat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo.

“Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang CS,”pungkasnya.

Diketahui Pada Selasa (13/10/2020) polisi mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI yang terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.

Selain ketiga orang itu, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara. Lalu, polisi menangkap KA di Tangerang. mereka ditangkap atas dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. (Handi)