Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Pencuri Bebek di Kota Langsa Tewas, Pemilik Ternak Tak Dipidana

×

Pencuri Bebek di Kota Langsa Tewas, Pemilik Ternak Tak Dipidana

Sebarkan artikel ini
ilustrasi (net)

WAWAINEWS – Pencuri bebek tewas ditangan pemilik ternak usai berkelahi satu lawan satu. Pemilik ternak tidak bisa dipidana.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17) status pelajar, sedangkan terduga pencuri seorang pemuda berinisial MJ (22).

SF sempat diproses hukum, namun penyelidikan perkara dihentikan karena remaja itu dinilai tidak dapat dipidana.

Peristiwa itu terjadi saat dua pria yang mengendarai sepeda motor mendatangi rumah SF.

SF mengetahui kedatangan dua pria itu setelah mengintip dari dalam rumah.

BACA JUGA :  KKP Kucurkan Bantuan 1,3 M untuk Petambak Garam di Aceh

Awalnya, dua pria tersebut mondar-mandir di rumah SF. Hal itu membuat SF curiga hingga akhirnya memberitahu ayahnya, C.

SF kemudian keluar untuk mengecek sekeliling rumah. Dia melihat seorang pelaku berada di dalam kandang memegang satu ekor bebek miliknya.

SF pun berteriak maling hingga membuat pria itu melepaskan bebek yang dipegangnya.

Pria itu mengejar SF dengan memegang pisau, keduanya pun terlibat perkelahian.

Sementara ayah SF berlari ke rumah warga untuk mencari pertolongan, setelah melihat anaknya berkelahi.

Saat C dan warga tiba di rumahnya, terlihat pria tersebut sudah tergeletak tak bernyawa. Satu pria lainnya memilih untuk melarikan diri.

Kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Langsa, Mereka menilai SF tidak dapat dipidana.

BACA JUGA :  KKJ Kecam Pemidanaan Jurnalis di Palopo

Hal itu lantaran SF dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (15/5/2022).

“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya. (nt/smn)