Head LinePolitik

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak KPU Lampung Timur, Dugaan Pengkondisi Mencuat?

×

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak KPU Lampung Timur, Dugaan Pengkondisi Mencuat?

Sebarkan artikel ini
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan menggelar konfrensi pers setelah pendaftaran untuk Pilkada di tolak KPU didetik terakhir pukul 23.59 WIB pada 4 September 2024,
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam-Ketut Erawan menggelar konfrensi pers setelah pendaftaran untuk Pilkada di tolak KPU didetik terakhir pukul 23.59 WIB pada 4 September 2024.

LAMPUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menolak melakukan proses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Dawam Rahardjo – Ketut Irawan, hingga penutupan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Diketahui bahwa penolakan tersebut hanya perkara Silon, hal itu terungkap melalui surat resmi KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, bahwa alasan tidak memproses pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDIP karena partai yang mencalonkan masih tercatat sebagai pendukung pencalonan Ela-Azwar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara admin sistem informasi pencalonan (Silon) diduga sengaja kabur atau dihilangkan, sehingga catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari Silon, menjadi alasan KPU tak dapat pendaftaran bupati petahan itu.

BACA JUGA :  Pelantikan Angota KPPS di Sekampung Udik Lampung Timur, Masih Sisakan Pertanyaan?

Diketahui Paslon Dawam-Ketut hadir di KPU Lampung Timur, pada pukul 20.10 WIB, setelah menggelar doa bersama sebelum berangkat. Namun, meski sudah di kantor KPU pendaftaran tidak dapat di proses karena admin yang bisa mengubah data Silon diduga kabur tidak dapat berkomunikasi. Diduga, admin silon yang bisa menutup dukungan PDIP kepada Ela diduga kabur.

Percakapan dari suara yang beredarterdengar adanya kekhawatiran dari seorang wanita yang diduga orangtua dari pemegang akun Silon tersebut menghawatirkan keselamatan anaknya yang menghilang.

“Piye anakku pak, politik kok koyo ngene ( trus gimana anak saya pak, politik kok seperti ini) apa ga bisa diterima aja pendaftaran Pak Dawam, tanpa adanya anak ku” ujarnya khawatir.

BACA JUGA :  Cabup Dawam Pastikan Warga Lampung Timur Bisa Mengakses Pengobatan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Sang Ibu dari admin Silon tersebut mengakui jika dari pagi anaknya sudah tidak ada di rumah, dan nomor handphone nya juga tidak aktif.

Ia juga mengatakan kalau anaknya mendapatkan ancaman dari berbagai pihak terkait Pilkada di Lampung Timur.

“Anakku diancam dari kedua belah pihak” sebutnya.

Massa pendukung Dawam-Ketut ramai di sekitar KPU Lampung Timur. Mereka mendesak pendaftaran diterima karena semua persyaratan sudah lengkap.

Para pendukung dan simpatisan bergerak dari Sekampung Udik dan Wayjepara bergerak menuju Kantor KPU Lampung Timur. Sempat gaduh, massa gak bisa masuk Kantor KPU.

“Semua persyaratan lengkap, masak gara-gara silon gagal demokrasi,” kata pengurus PDIP Lampung.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Timur Ketut Erawan mengatakan bahwa surat DPP PDIP tertanggal 23 Agustus 2024 terkait dukungan kepada Ela dan Azwar telah dicabut dengan surat yang dikeluarkan oleh DPP pada 3 September 2024.

BACA JUGA :  Calon Wakil Bupati Lampung Timur Dianugerahi Gelar Adat Raja Putra Tauladan

Ketut Erawan tegas mempertanyakan fungsi dari perintah KPU RI memperpanjang masa pendaftaran untuk wilayah hanya satu calon pada saat pendaftaran tahap pertama. Penolak tersebut jelasnya menunjukkan KPU sebagai penyelenggara tidak menginginkan adanya demokrasi di Pilkada Bupati 2024

Tujuan adanya perpanjangan untuk menghindari adanya lawan kotak kosong di satu tempat yang hanya terjadi pendaftaran satu calon. Lalu sekarang kenapa harus dipersulit dan menyesalkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati ke KPU ditolak hanya berdasarkan SILON tidak bisa dibuka.***