KOTA BEKASI – Pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL di Kelurahan Medansatria, Kota Bekasi, mengundang reaksi keras sejumlah pihak termasuk pendekar hukum di Bumi Patriot.
Praktisi hukum Kota Bekasi Bambang Sunaryo, bereaksi dengan meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengungkap terkait dugaan Pungli program PTSL yang meresahkan tersebut.
“Polisi dan kejaksaan harus tangkap oknum Lurah Medansatria biar terungkap. Tangkap kepalanya, nanti ekornya ikut,”tegas advokat senior Kota Bekasi ini kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.
Dikatakan bahwa prilaku kotor oknum dalam program PTSL di Kota Bekasi tersebut telah mencoreng nama baik institusi dan program Presiden Prabowo yang masih melakukan upaya bersih-bersih diawal pemerintahannya dengan gencar melakukan pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Menurutnya APH harus menunjukkan dukungan kepada presiden terpilih dalam hal ini Prabowo dengan menindak tegas prilaku kotor oknum yang merugikan rakyat. Sehingga pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan menyeluruh.
“Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar,” kata Bambang kepada wartawan pada Sabtu (16/11/2024).
Ia mencontohkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.
Berdasar data dan informasi, ia menyebut oknum lurah dan kelompok masyarakat (pokmas) diduga telah melakukan pungli dalam proses pemberkasan sertifikat tanah warga.
“SKB tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000. Di luar itu, namanya gratifikasi. Informasi yang saya terima, warga diduga diminta Rp6 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung luas tanahnya. Jika dikalikan secara total, jumlahnya fantastis, miliaran rupiah. Jelas ini sudah masuk ranah korupsi,” ungkap Bambang.
Ia mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera menangkap oknum lurah dan pokmas yang terlibat.
“Tangkap mereka!,” serunya.
Bambang menambahkan bahwa praktik pungli tersebut merugikan masyarakat dan menghambat keberhasilan program mulia PTSL yang seharusnya memberikan bukti hukum tanah masyarakat.***