Intinya yang menjadi catatan analisa sementara kami adalah:
- Sebagian besar pihak Pemerintah Pekon ini dilematis, sebab di satu sisi pengada barang dan jasa Peta Wilayah Desa (Pihak Ketiga) yang semestinya bertanggung jawab penuh atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut belum mengembalikan kepada Kepala Pekon dan atau Pemerintah Pekon,
Disisi lain apabila kelebihan bayar tersebut belum masuk ke Rekening Pekon maka sanksi bagi Kepala Pekon dan/atau Pemerintah Pekon adalah penundaan pencairan Dana Desa sampai kelebihan pebayaran tersebut disetorkan ke Rekening Pekon. Dikarenakan hal ini akan menghambat lajunya Roda Pemerintahan Pekon baik Administrasi Pekon maupun Pelaksanaan Pembangunan Pekon. Maka beberapa kepala pekon dengan amat sangat terpaksa dan bagaimana pun caranya harus menyetorkan uang tersebut,
- Walaupun kerugian atas kelebihan pembayaran sudah ditalangi atau disetorkan oleh Kepala Pekon dan atau Pemerintah Pekon, kami menduga tidak meghapus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adapun kenapa kami menduga demikian nanti akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melaui Laporan.
- Setelah ditelusiri melalui observasi lapangan ternyata permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan ini bukan hanya pengembalian kelebihan Pembayaran saja. Disalah satu pekon kami jumpai bahwa nama pemilik tanah yang tertulis dalam Buku Bidang Tanah tidak sesuai dengan senyatanya.
Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan ini asal-asalan tidak ada turun lapangan. Terkait dengan tidak adanya pengukuran tanah tersebut dibenarkan oleh beberapa pekon.
“Setelah ini untuk melengkapi bahan laporan kami akan turun kelapangan kembali dengan meminta keterangan dari pekon-pekon di beberapa Kecamatan yang diduga menjadi korban pihak ketiga atau pengada barang,”tutup Supriyansyah.











