Scroll untuk baca artikel
NasionalPolitik

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Gugat di MK

×

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Gugat di MK

Sebarkan artikel ini
DR. Sulistyowati, SH, MH, Kuasa Hukum Para Pemohon, dalam konfrensi pers di depan Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

WAWAINEWS – Pengangkatan penjabat kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dianggap telah menciderai demokrasi.

Keputusan tersebut digugat oleh sejumlah warga negara Indonesia melalui permohonan yudicial review terkait pasal 201 ayat 10 dan pasal 201 ayat 11 UU Nomor 10 tahun 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa terkait kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023 maka akan diganti dengan penjabat eselon 1 untuk tingkat Gubernur dan eselon 2 untuk level Bupati dan Wali Kota dengan cara ditunjuk langsung oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Breaking News: Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid-19

“Artinya penjabat ini bukan yang pernah di pilih oleh rakyat. Tetapi dari ASN, kami melihat hal tersebut menciderai hak demokrasi, mengambil hak pemohon sebagai pemilih jika hal itu dilaksanakan,”kata DR. Sulistyowati, SH, MH, Kuasa Hukum Para Pemohon, dalam konfrensi pers di depan Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Atas hal tersebut lanjuta Sulistryowati, sebagai alasan pemohon melakukan pengujian UU atau Yudicial review terhadap pasal tersebut agar tak menciderai demokerasi yang mengambil hak pemohon sebagai pemilih.

“Seandainya pun harus dilakukan dan memang harus dilakukan pilkada serentak 2024 alangkah baiknya tidak langsung menciderai atau menghilangkan hak dari pada pemohon sehingga kita meminta sesuatu dalam petitum kita meminta untuk tetap dilangsungkan atau diperpanjang masa jabatan untuk gubernur, wali kota atau bupati sampai dengan penyelenggaraan pemilukada 2024,”tukasnya.

BACA JUGA :  Bacalon Wali Kota Gus Shol Bicara Visi Pembangunan Bekasi ke Depan

Permohonan tersebut demi kepentingan masyarakat yang mengharapkan bisa ada pemimpin yang membawa kemajuan signifikan dan kesejahteraan.

Diketahui bahwa Sidang Pertama Gugatan Judicial Review atas Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 2016 (Landasan Hukum Pilkada Serentak tahun 2024) telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang, 9 Februari 2022 di Mahkamah Konstitusi.

Gara-gara Undang-Undang No. 10 tahun 2016 ini, Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 telah diundur menjadi Pilkada Serentak pada 2024.

Melalui Undang-Undang tersebut, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk penjabat walikota/ bupati dari pejabat eselon II b untuk bagi kepala daerah yang habis masa jabatan 2022 dan 2023 oleh Menteri Dalam Negeri.