Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Penganiayaan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan, YPPKM Berharap Hakim Memberi Rasa Keadilan

×

Penganiayaan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan, YPPKM Berharap Hakim Memberi Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua YPPKM saat di lingkungan PN Kotaagung, Rabu 15 November 2023, (foto: Rs)

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, dijelaskan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

BACA JUGA: Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran

BACA JUGA: Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

BACA JUGA: Puluhan Wartawan Kawal Sidang Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat ‘Tak Masuk Angin’

Jika ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, maka ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan adalah paling lama satu tahun empat bulan.

Adi Putra Amril meminta dan menegaskan majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan dari Sumantri sebagai pelapor/korban, majelis hakim menvonis terdakwa Apriyal Bin Hanafi dengan melanggar Pasal 351 dengan vonis penjara diatas 6 bulan.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Tinjau Ruas Jalan Simpang Randu

Diketahu sidang lanjutan kasus penganiayan terhadap Sumantri wartawan wawainews-id-455098.hostingersite.com yang dilakukan oleh terdakwa Apriyal bin Hanafi di gelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 15 November 2023.

BACA JUGA: Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Masuk Pembacaan Surat Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Andi Purnomo, selaku Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan tuntutan terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi, JPU dengar dasar yang ada perbuatan terdakwa Apriyal Bin Hanafi terbukti melakukan perbuatan yang ada dalam Pasal 335 KUHP,

Yaitu: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

BACA JUGA :  Forpimda Tanggamus-Pringsewu Gelar Rakor Antisipasi Karhutla

BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Dalam Persidangan Pembunuhan Pemilik Konter di Taggamus

JPU berdalih bahwa perbuatan terdakwa apriyal bin hanafi lebih membuktikan  unsur-unsurnya kedalam pasal 335 KUHP, dan JPU mempertimbangkan selama ini terdakwa Apriyal Bin Hanafi belum pernah di pidana sebelumnya dan berkelakuan baik selama persidangan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan yang diajukan JPU kasus terdakwa apriyal bin hanafi dimasukkan Pasal 351  jo Pasal 335 KUHP. Dimana pasal tersebut alternatif atau pilihan.

BACA JUGA: Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam

Atas dasar tersebut JPU menuntut terdakwa Apriyal Bin Hanafi telah melanggar Pasal 335 KUHP, maka jaksa menuntut terdakwa apriyal bin Hanafi dengan tuntutan sebagai berikut;

1. Menyatakan terdakwa apriyal bin Hanafi bersalah dengan menyakinkan telah melanggar Pasal 335 KUHP.

2. Menuntut terdakwa Apriyal bin Hanafi dengan tuntutan hukuman selama 4 bulan di potong masa tahanan. (*)