TANGGAMUS – Waduh, proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Madang Atas Pekon Kusa ke Pekon Kelungu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dipenghujung tahun 2024 terlihat mangkrak.
Proyek pembangunan jembatan yang diperkirakan bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun 2023 bernilai ratusan juta itu hanya tampak dua pondasi penyangga saja yang berdiri dan dipenuhi sampah rumah tangga pada bagian dasar.
Menurut keterangan warga Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Puji mengatakaan bahwa proyek pembangunan jembatan yang terletak dekat rumahnya itu dikerjakan pada bulan November 2023 lalu namun baru pondasi penyangga saja yang baru dikerjakan.
“Pembangunan jembatan itu tahun kemaren, akhir 2023 lalu, tapi baru pondasinya aja yang dibangun, sampai sekarang ga dilanjutin lagi,” kata Puji pada Jumat 27 Desember 2024.
Puji berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan pengerjaan pembangunan jembatan tersebut karena merupakan salah satu akses terdekat dari Dusun Madang Atas Pekon Kusa menuju Pekon Kelungu.
Hal itu dibenarkan oleh istri Puji bahwa proses pengerjaan proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun Madang Atas Pekon Kusa ke Pekon Kelungu tersebut sekitar 2 bulan pada akhir tahun 2023 lalu.
“Waktu itu tukangnya terakhir kerja pas menjelang tahun baru 2024, kata tukangnya bulan Februari 2024 akan dilanjutin tapi sampai sekarang tukangnya ga pernah kerja lagi, peralatan tukangnya juga masih di sini kok,” terang istri Puji.
Istri Puji juga merasa kecewa karena saat ini jembatan tersebut terbengkalai dan di jadikan tempat sampah oleh warga setempat serta belum jelas kelanjutannya seperti apa.
“Bisa dilihat sendiri saat ini malah dijadikan tempat pembuangan sampah, dan selama para pekerja itu membangun saya hanya di beri uang Rp 200 ribu untuk mengurus gula kopi mereka,” imbuhnya
Sementara Kepala Pekon Kusa, Katrin saat dihubungi wartawan mengatakan pihaknya tidak mengetahui nama kontraktor dan pagu anggarannya. Pihak kontraktor hanya memberi tahu akan memulai pembangunan jembatan yang bersumber dari APBD Tanggamus tanpa menunjukkan legalitas perusahaan. ***