Lampung

Pengusaha Singkong Sepakat Harga Rp900, DPRD Lampung: Itu Tak Rasional

×

Pengusaha Singkong Sepakat Harga Rp900, DPRD Lampung: Itu Tak Rasional

Sebarkan artikel ini
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok
Petani Singkong di Lampung Timur mengeluhkan harga panen anjlok - foto Jali

LAMPUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung bersama pengusaha dan OPD terkait, pada Senin, 16 Desember 2024 belum menemukan titik terang terkait harga singkongan di kalangan petani.

Melalui rapat tersebut para pengusaha industri pengolahan tapioka di Lampung diketahui bahwa menyepakati harga singkong Rp900. Mereka mengacu sesuai kebijakan Pj Gubernur Samsudin, pada Kamis 12 Desember 2024 yang mengembalikan harga terendah sesuai aturan tahun 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk diketahui bahwa petani ingin harga singkong terendah diangka Rp1.500. Namun pengusaha menolak dengan berpegang pada putusan Pj Gubernur Samsudin mengembalikan pada harga Rp900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

BACA JUGA :  Petani Singkong di Lampung, Putus Harapan Untuk Berjaya

Perwakilan dari PT Umas Jaya Agrotama mengatakan jika mereka mematuhi apa yang sudah disampaikan mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung pada tahun 2021 dengan harga minimal pembelian adalah Rp900 per kilogram dan potongan sebesar 15 persen.

Harga yang berlaku saat ini, jelas dia berbeda-beda di tiap perusahaan. Tetapi, harga tersebut lebih dari Rp900 sesuai yang disepakati.

Ia mencontohkan terkait harga seperti di Sungai Budi Rp1.050/kilogram, SPM Rp1.100 sampai Rp1.200. PT UJA sendiri tegas dia, berada di atas nilai Rp900. Sehingga ia mengklaim akan tetap berjalan seperti ini.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki mengatakan, RPD ini dilakukan untuk mencarikan solusi terbaik agar perusahaan tetap untung dan petani tidak dirugikan.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Perhatian Penghubung KY Wilayah Lampung 

Ahmad Basuki menegaskan bahwa komisi II jelas menolak harga Rp900 sesuai keputusan Pj Gubernur Lampung Samsudin dengan alasan mengembalikan harga singkong sesuai kesepakatan pada tahun 2021.

“Keputusan tersebut tidak rasional, sekarang sudah mau memasuki tahun 2025 hanya tinggal hitungan hari, masa harga singkong mengacu pada aturan 2021.” kata Ahmad Basuki menyebut semua sudah berubah.

Namun demikian jelasnya, mengingat pengusaha dan OPD di Pemprov Lampung tetap menyepakati harga Rp900. Sehingga Komisi II DPRD Lampung merekomendasikan kepada Pemprov untuk membentuk tim khusus dalam merumuskan harga eceran terendah untuk singkong tahun 2025.

“Kemudian menetapkan harga singkong dari hasil kajian tersebut, dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur,” ujar Ahmad Basuki.

BACA JUGA :  Metode Kekinian Belah 4 Ujung Bibit Sebelum Tanam, Supaya Singkong Berbuah Besar dan Banyak

Kemudian, Komisi II sepakat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) komoditas pertanian singkong dan turunannya untuk menciptakan harga berkeadilan baik untuk petani dan perusahaan.***