“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
BACA JUGA : Masih Ada Kesempatan, Kemenag Mulai Buka Pendaftaran Seleksi Panitia Haji 1445 H/2024 M
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.***