WAWAINEWS.ID – Tim Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus dua oknum katanya wartawan satu sebagai Pimred satu lagi Wartawan.
Keduanya wartawan media online itu ditangkap gegara peras 17 Kepala Desa (Kades) di wilayah Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Peras Penerima Bantuan Sapi di Batu Patah, Empat Pelaku Digiring ke Polsek Limau
Kedua Wartawan Media Online itu ditangkap Rabu siang 18 Januari 2023, dua oknum wartawan itu langsung menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.
Sebelumnya, dari hasil penggeledahan ditemukan bukti uang jutaan yang disita dari 2 oknum wartawan media online itu.
Disamping itu, polisi juga telah mengantongi bukti terkait permintaan 2 oknum wartawan media online inisial LJ itu kepada 17 kades.
BACA JUGA: Bayar Hutang dengan Bersebadan, Pria di Bengkulu Diperas Wanita Pedagang
Keduanya oknum wartawan media online itu dari keterangan Polisi telah meminta setiap kades untuk memberikan uang masing-masing Rp10 juta.
Uang itu merupakan imbalan jika tidak ingin dipublikasikan terkait pengelolaan dana desa tahun 2021, dimana menurut versi mereka ada penyimpangan.