KesehatanLampung

Permintaan Rapid Tes Membludak, Mulai Senin Bisa Minta di Kabupaten/Kota

×

Permintaan Rapid Tes Membludak, Mulai Senin Bisa Minta di Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG –  Ribuan warga Provinsi Lampung rela antri untuk meminta rapid tes guna pembuatan surat bebas Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi di Jalan Soesilo, Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Tak sedikit dari mereka sudah hadir sejak lepas azan subuh agar mendapatkan antrian lebih dulu guna mendapatkan rapid tes. Namun ratusan orang harus kecewa karena kuota yang tersedia setiap harinya di batasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sekarang sudah penuh, biasa kuotanya hanya 300 orang. Hari ini ada penambahan seratus tapi sudah penuh juga,”ujar petugas digedung tempat pelaksanaan rapid tes.

Terlihat ratusan warga mengantri tanpa menjaga jarak di halaman gedung rapid tes. Sesekali petugas keluar untuk mengingatkan warga agar menjaga jarak.

BACA JUGA :  Pelaku Perampokan Sejumlah BRILink di Lampung Dibekuk di Bakauheni

Akibat membeludaknya masyarakat yang datang ke Dinkes Provinsi Lampung untuk rapid test. Masyarakat yang ingin meminta rapid test untuk pembuatan Surat Bebas Covid-19, bisa meminta kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten/Kota setempat.

“Dari beberapa hari lalu, sudah saya sampaikan ke kadiskes kabupaten/kota untuk bisa memberikan rapid test bagi kepentingan perjalanan berupa surat keterangan bebas Covid-19,” kata Kadiskes Lampung Reihana, Kamis (4/6).

Sehingga lanjut dia, surat bebas Covid-19 sudah bisa dikeluarkan oleh diskes setempat.

Ia mengingatkan, surat bebas Covid-19 untuk ke Jakarta dengan rapid test hanya berlaku tiga hari, sedangkan dengan PCR bisa berlaku tujuh hari.

“Harap pelaku perjalanan menghitung dengan benar dan baik untuk berlaku surat tersebut, agar jangan terlalu cepat meminta suratnya,” pungkasnya. (Red)