Ribuan hektar lahan di Lampung Tengah dihimpun dari berbagai sumber bahwa pada Tahun 1972 masyarakat di wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah menyerahkan lahan ke pemerintah di masa pemerintahan Negeri.
Warga awalnya menyerahkan lahan untuk digunakan lahan pertanian rosella sebagai bahan baku karung goni yang dikelola oleh PT Trada, hingga berkembang jadi pengelolaan tanaman singkong, berganti lagi menjadi budidaya nanas.
BACA JUGA: Liput Sengketa Lahan di Cianjur, Wartawan Dapat Intimidasi
Pada tahun 1998 bersamaan Reformasi masyarakat dari 11 Kampung di wilayah Kecamatan Padang Ratu, membuat pergerakan. Mereka dengan merebut lahan dari PT. TDA.
Setelah mengadakan perebutan yang alot sekitar bulan Mei tahun 2000 sebanyak 2.406 KK warga dari 11 Kampung Kecamatan Padang Ratu ditetapkan sebagai pemohon untuk menggarap lahan ex PT. TDA tersebut.
BACA JUGA: Terkatung-katung, Warga Jatikarya Masih Begadang Perjuangkan Hak
2.406 pemohon dari 11 kampung tersebut resmi telah ditetapkan sebagai penggarap. Tapi hingga tahun 2008 kericuhan terus berlangsung terkait lahan sket di wilayah tersebut.
11 Kampung itu yang sebelumnya di wilayah Kecamatan Padang Ratu setelah terjadi pemecahan berubah menjadi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Padang Ratu, Kecamatan Anak Tuha dan Kecamatan Anak Ratu Aji.
BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Kejati Brantas Mafia Tanah di Daerahnya
Adapun keberadaan 11 kampung tersebut yakni Kampung Negara Bumi Ilir, Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Baru, Kampung Negara Bumi Udik, Kampung Negara Aji Tua, Kampung Tanjung Harapan masuk wilayah Kecamatan Anak Tuha.