Lintas DaerahPertanian

Perpanjangan HGB PT CDA Mendapat Penolakan Warga Kampung Nusantara, Tanjungpinang

×

Perpanjangan HGB PT CDA Mendapat Penolakan Warga Kampung Nusantara, Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ratusan Kepala Keluarga (KK) penggarap lahan di Batu 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditiya (CDA), Minggu 8 September 2024.
Ratusan Kepala Keluarga (KK) penggarap lahan di Batu 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditiya (CDA), Minggu 8 September 2024.

TANJUNGPINANG – Ratusan Kepala Keluarga (KK) penggarap lahan di Batu 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Citra Daya Aditiya (CDA), Minggu 8 September 2024.

Warga menolkan HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Koordinator warga bernama Mohamad Parkusnadi menyampaikan beberapa poin penting sebagai alasan penolakan perpanjangan HGB di lahan seluas 253 hektare tersebut.

  • Sejak diberikan HGB pada tanggal 21 Juni 2024 PT. CDA tidak pernah melaksanakan hak dan kewajibannya untuk mendirikan bangunan-bangunan diatas tanah tersebut dalam jangka 30 (tiga puluh) tahun atau hingga berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha atasnama PT Citra Daya Aditiya (CDA).
  • Bahwa sejak diberikannya HGB Nomor 00753 dengan luas 178,19 Ha dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pihak PT CDA tidak menggunakan tanahnya dengan baik sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan pemberian hak.
  • Bahwa bukti penggunaan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya adalah sebagian besar lokasi PT CDA telah dilakukan penambahan biji bauksit secara illegal yang berdampak pada kerugian negara serta rusaknya rona lingkungan hidup.
  • Bahwa pemberian perpanjangan HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 dengan luas 75,06 Ha pada PT CDA akan berdampak pada terusirnya ratusan kepala keluarga penggarap yang sudah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2004 atau sudah 20 tahun lamanya
  • Bahwa sebagian besar lokasi HGB Nomor 00753 dan dan HGB nomor 00780 atasnama PT CDA tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW) kota Tanjungpinang.
BACA JUGA :  Alamak! Guru Nekat, Begituan dengan Kekasihnya di Toilet Musala

“Akan ada ratusan warga yang terusir. Kami sudah 20 tahun mendiami lokasi ini,” tegasnya.

Mereka meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT CDA di lokasi tersebut.

Warga penggarap lahan mengancam jika tuntutan tidak segera diindahkan, oleh Menteri ATR, dan BPN dan jajarannya, maka akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan secara resmi ke Presiden, dan DPR RI.