Diketahui sebelumnya DinasLingkungan Hidup Provinsi Lampung juga telah melakukan pengecekan terhadap laporan polusi debu akibat aktivitas stockpile PT Global Mahardika Logistik (GML).
Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati menuturkan pihaknya ke lapangan untuk mengambil sampel debu dan uji lanjutan. “Sudah masuk ke DLH (laporan) ini. Hari ini tim ke lokasi untuk mengecek seperti apa kondisinya,” ujarnya.
Baca Juga: Situs Batu Bedil di Pulau Panggung Tanggamus, Bersiap Jadi Cagar Budaya Skala Nasional
Menurutnya, pengelolaan stockpile semestinya mengacu pada standar penanganan limbah sehingga meminimalisir kerugian yang ditimbulkan untuk masyarakat dan lingkungan
“Mereka itu kalau sudah berizin harus ada yang namanya persetujuan teknis (pertek). Nah, ini mengatur seperti apa mereka harus melakukan pelaporan untuk kita monitoring pelaksanaan pertek tersebut,” kata dia.
Perusahaan pengelola dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Viral Video Tembakan ke Udara Pembubaran Orgen Tunggal di Semaka
“Kalau memang dia nggak mengindahkan ya kita beri sanksi. Kalau dia terbukti melanggar apa yang ada di undang-undang, ada sanksinya,” kata Emilia.***