WAWAINEWS.ID – Petugas bank Emok, di Karawang, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara setelah ditangkap polisi karena mencabuli anak nasabah sendiri.
Pencabulan dilakukan saat pelaku berinisial (DA) berprofesi Petugas Bank Emok berkeliling menagih hutang kepada nasabah. Saat di rumah salah seorang nasabahnya di Teluk Jambe dalam kondisi sepi, hanya ada anak gadis pemilik rumah berumur 15 tahun.
Kekinian pelaku telah ditangkap oleh Polres Karawang dengan dugaan melakukan pencabulan pada anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Modus Paksa Memijat, Pelaku Cabul di Waykanan Diringkus Polisi
“Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Selasa (4/7/2023).
Pria yang akrab disapa Tomi mengatakan, awal mula peristiwa pencabulan saat tersangka DA menagih hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur.
Baca Juga: Ini Parah, Paman di Jatiagung Cabuli Ponakan, Bakal Nangis Dipenjara!
Namun saat itu, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
“Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan merayu korban lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Tanggamus Nekat Cabuli Gadis Pelayan Bakso di Toilet
Menurut Tomi, tersangka melakukan pencabulan sudah dua kali dan yang terakhir ketahuan.