TANGGAMUS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus ditunda, hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran 140/2073/01/2020, yang dikeluarkan di Teluk Betung 13 Juli 2020. Sebagai jawaban Surat Bupati Tanggamus No 140/4341.A/09/2020, tanggal 5 Juni 2020. Prihal pelaksanaan kembali tahapan pemilihan kepala pekon serentak Kabupaten Tanggamus 2020.
Keputusan hasil rapat pada Jum’at tanggal 10 Juli 2020 diruang rapat Sakai Sembayan Pemprov Lampung, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Menunda pelaksanaan Pilkakon serentak di Tanggamus, sebagaimana surat Mendagri No 141/2577/SJ. tgl 24 Maret 2020. Prihal saran penundaan pelaksanaan pilkakon serentak, sampai dikeluarkan ketentuan lebih lanjut.
2. Selama masa penundaan sebagaimana angka 1 diatas, untuk dipastikan agar penyelengaraan pemerintahan pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3. Menungu keputusan Mendagri terkait pilkakon serentak tahun 2020. Agar Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dan hal-hal terkait pelaksanaan, pada masa pandemi Covid-19.
Sementara Kabag Tata Pemerintahan Pekon Kabupaten Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, meminta semua mentaati dan mengikuti surat edaran tersebut.
Pemkab Tanggamus sudah mengupayakan agar pilkakon serentak yang akan diikuti 220 pekon se Tanggamus, segera dilaksanakan.
Dari hasil rapat Pemkab Tanggamus dengan Pemprov terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkakon, Pemkab Tanggamus tetap akan menunggu surat edaran atau keputusan dari Kemendagri.
Wawan menyampaikan agar semua pihak terutama kawan-kawan Apdesi, dan juga para calon-calon kepala pekon (Kakon) se Tanggamus agar bersabar menungu keputusan tersebut.
Dalam hal itu, anggota komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus Jhony Wahyudi berharap agar pelaksanaan Pilkakon bisa dilaksanakan di tahun ini, demi sikulasi politik diakar rumput.
“Semoga Kemendagri bisa secepatnya memberikan keputusannya, dengan segala pertimbangannya” Harapnya (*/Mukhtar)