“Sekalipun pengembalian APBD tersebut dilakukan akan tetapi tidak menghilangkan unsur Pidananya,”tandas Muhammad Ali.
Saat ini tegsnya, publik terus berharap APH punya keberanian dan punya komitmen terhadap pemberatasan Korupsi untuk melakukan pengusutan tethadap dugaan Tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pasalnya hingga kini hasil ikhtisar pada Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023 seperti dipetieskan Aparat Penegak Hukum.
“Hasil ikhtisar BPK melalui Audit BPK telah diserahkan hasilnya kepada Pemkot Bekasi pada bulan Mei 2024 yang menemukan dan meminta secara jelas untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi,”paparnya.
Namun sampai saat ini APH belum ada kepastian dalam menuntaskan kasus dugaan Korupsi yang notabene jelas dan terang benderang dilakukan oknum pejabat Pemkot Bekasi.
BPK telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kerja kapada OPD yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar atas kekeliruan tersebut yang berakit kepada kerugian keuangan daerah hingga miliaran tersebut yang belum ditindaklanjuti OPD terkait.
“Temuan yang disampaikan BPK itu melalui rekomendasi tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar. Akibat kelebihan bayar tersebut Daerah dirugikan dan para penikmat masih berkeliaran di Pemkot.
Waktu 60 hari telah lewat dan tidak ada pengembalian atas kelebihan bayar tersebut. Sehingga wajar jika ada dugaan kongkalikong akibat APH masih belum bergerak mengusut dugaan kasus Korupsi tersebut.
“Bahkan beperapa pelaporan pun hilang ditelan bumi seakan ada banyak informasi diberbagai pemberitaan pada media yang diabaikan dan tidak di gubris ada apa ini dan kenapa bisa terjadi ” tambahnya.
Padahal Pengembalian uang ke kas daerah pun tidak menghilangkan mensrea atas niat jahat tersebut, dan tidak menghapuskan sanksi hukum, karena unsur merugikan negara merupakan delik formil.
Atau pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak dan unsur pidana yang terkandung di dalamnya.
“Akan tetapi, jika pengembalian atau dikembalikannya uang negara ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pun juga tidak menghilangkan sanksi hukumnya,”kata dia.
“Seolah diselewengkan dulu, jika ditemukan BPK ya dikembalikan, begitulah kira-kira polanya, pada proyek Barjas di Kota Bekasi” tambahnya.
Dia menilai, temuan BPK tersebut memperlihatkan pola penyebabnya. Yakni karena faktor kelalaian dan faktor kesengajaan. Faktor kelalaian terjadi karena pejabat terkait belum mengetahui aturan yang berlaku sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Sementara faktor kesengajaan terjadi dengan tujuan meraup keuntungan dari anggaran publik. Publik bertanya, apakah temuan yang terjadi pada belanja dinas tersebut disebabkan faktor kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika karena kelalaian, tentu tidak akan terjadi berulang. Adanya temuan berulang ini menunjukkan Pemkot Bekasi tidak belajar dan berbenah atas catatan BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.***