YOGYAKARTA — Lima pelaku judi online di Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil diciduk Kepolisian Daerah (Polda) DIY usai terbukti menjalankan operasi perjudian daring dengan sistem yang terorganisir dan manipulatif.
Mereka memanfaatkan celah sistem promosi situs judi online untuk meraup keuntungan secara tidak sah.
Kelima pelaku berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA ditangkap oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam penggerebekan pada Kamis, 31 Juli 2025.
AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus, menyampaikan bahwa RDS, otak dari operasi ini, bertindak sebagai pemodal sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi khusus akun baru, seperti bonus deposit atau peluang menang lebih tinggi.
Empat pelaku lainnya menjalankan peran sebagai operator, yaitu pemain yang menggunakan komputer untuk mengelola akun-akun palsu.
Setiap hari, komplotan ini membuat dan mengoperasikan sekitar 40 akun judi online dengan sistem rotasi, menggunakan empat komputer dan berbagai kartu SIM baru untuk menyamarkan alamat IP.
“Mereka tahu bahwa situs akan memanjakan akun baru agar cepat menang. Begitu sistem percaya, perlahan uang pemain dikuras,” jelas AKBP Slamet melalui rilis resmi yang dilansir Wawai News, Kamis 7 Agustus 2025.
Kanit 1 Subdit V Cyber, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan bahwa para tersangka menggunakan identitas palsu dan nomor telepon sekali pakai.
Saat menang, dana langsung ditarik (withdraw), dan ketika kalah, akun ditinggalkan dan diganti dengan akun baru.
“Mereka memanfaatkan bonus dan fee dari akun baru, serta modal deposit untuk berjudi. Semua aktivitas dilakukan tanpa jejak resmi,” katanya.
Komplotan ini diketahui telah beroperasi sejak November 2024, dengan RDS menggaji para operator sebesar Rp1 juta–Rp1,5 juta per minggu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- 4 unit komputer
- 5 unit ponsel
- Puluhan kartu SIM bekas
- Cetakan dokumentasi dan tangkapan layar aktivitas judi online
Kelima pelaku kini mendekam di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
- Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP
Ancaman hukuman maksimal: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***