PRINGSEWU – Enam lokasi di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sasaran penggerebekan polisi terkait dugaan peredaran narkotika, Rabu (14/10/2026) pagi. Operasi yang berlangsung sekitar satu jam itu diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan terduga pelaku.
Dua pria berinisial ADP (37) dan AS (39) berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Polisi turut menyita sabu seberat 2,47 gram, uang tunai Rp7 juta, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Penggerebekan dilakukan personel gabungan Polres Pringsewu yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba, Satreskrim, Intelkam, Samapta, dan Humas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan dua pria tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra.
Selain sabu dan uang tunai, polisi menyita timbangan digital, sejumlah alat isap, beberapa telepon seluler, serta plastik klip bekas pakai. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga kedua pria itu berperan sebagai bandar. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pendalaman mengenai peran masing-masing dan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Laksono menegaskan, Polres Pringsewu akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum kedua pria tersebut maupun asal-usul uang Rp7 juta yang disita. Polisi juga belum memaparkan apakah penggerebekan di enam lokasi itu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. ***












