Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi gerebek arena judi di Pringsewu, hasilnya sangat mengejutkan

×

Polisi gerebek arena judi di Pringsewu, hasilnya sangat mengejutkan

Sebarkan artikel ini

“Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun akhirnya seluruh pelaku berhasil di tangkap dan barang buktinya juga berhasil disita,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjufian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Hmm.. Ada Judi Koprok di Arena Pasar Malam Sidorejo

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.” Tandasnya. (*)