LAMTIM – Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, S.IK, memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam dan koprok di wilayah Dusun I Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Minggu (9/2/2020).
Penggerebekan tersebut setelah adanya informasi dari masyakat yang merasa resah akibat maraknya arena perjudian sabung ayam dan judi koprok di wilayah hukum setempat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering di jadikan tempat
perjudian sabung ayam dan dadu koprok,”ungkal AKBP Wawan Setiawan, dalam kinfrensi pers Senin (10/2/2020).
Dikatakan dari penggerebekan tersebut, tim bisa menangkap lima orang pelaku perjudian bersama sejumlah barang bukti yang telah di bawa ke Polres sebagai barang bukti.
“Selain berhasilkan mengamankan lima orang terduga juga menyita puluhan
sepeda motor berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur di lokasi arena perjudian,”tambah Kasat Reskrim Polres Lamtim
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah, dua buah gelanggang sabung ayam, satu set dadu koprok. Selanjut Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku perjudian lainnya. (*)