WAWAINEWS.ID – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Kamis 10 Agustus 2023 dinihari sekira pukul 01.30 Wib.
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap dua pelaku curanmor Berinisial HN alias Kacel (32) dan HI alias Grandong (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, sedangkan dua pelaku lainnya sedang diburu.
BACA JUGA: Posting motor hasil curian, tiga spesialis curanmor berhasil dibekuk
Kapolsek Gadingrejo, Polres Prungsewu, AKP Nurul Haq menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18), warga Pekon Yogyakarta.
Pencurian itu terjadi pada (31/7/2023) sekira pukul 17.30 Wib, di Pekon Yogyakarta Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.
“Sebelum hilang sepeda motor tersebut diparkirkan korban dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton hiburan kuda kepang,” tutur Kapolsek Gadingrejo pada Kamis (10/8/2023) siang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Jatiagung Nyaris Tewas Diamuk Massa
Kapolsek menyebut, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Iptu Nurul Haq menyampaikan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut. Ia juga menduga komplotan ini sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah Pringsewu.
“Ya sementara kasus ini masih kami dalami dan kembangkan.” tandasnya.(*)