Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pencuri berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.” tandasnya. (*)






