Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 7 Penyalahgunaan Narkoba, Dua Anak Dibawah Umur Satu Lagi Perempuan

×

Polisi Tangkap 7 Penyalahgunaan Narkoba, Dua Anak Dibawah Umur Satu Lagi Perempuan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi berhasil menangkap sekaligus tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Mirisnya dua diantaranya anak dibawah umur satu lagi perempuan

Sementara empat merupakan pria dewasa. Dari ketujuh orang yang ditangkap petugas Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 dan Satresnarkoba Polres Tanggamus tersebut,

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka, berinisial SN (25) warga Enggal Bandar Lampung, FA (23) warga Pekon Banjar Negara, Wonosobo. RO (19) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo dan BU (30) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo.

Lalu, pria anak dibawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada  Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA :  Kejam, Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Tulangbawang Udik Aniaya Anak 5 Tahun

Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), IRT warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.

Barang bukti itu diantaranya, Handphone Vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya transparan terdapat Narkotika jenis Sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik Narkotika Sabu 0,35 gram.

Kemudian bukti lainnya berupa 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex,  14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu.