Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Sabu di BNS, Bisa Transaksi Tukar Handpon

×

Polisi Tangkap Bandar Sabu di BNS, Bisa Transaksi Tukar Handpon

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus, menangkap Supani Putra Utama alias Uwak (34) diduga pengedar sabu. Ia diringkus di kediamannnya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Senin dini hari (22/3/21)

Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti sisa penjualan sabu seberat 0,71 gram, sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba serta sebelas handphone.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari penangkapan itu terungkap, dalam penjualan sabu tersebut, terdapat hal unik yang dilakukan tersangka, sebab selain menerima uang tunai ia juga menerima tukar handhpone dengan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Banding sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Narkoba Oknum ASN dan Honorer di Pringsewu Dilimpahkan

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka tersebut di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kasatres Narkoba yang baru menjabat sekitar dua minggu tersebut, adapun barang bukti yang diamankan berupa plastik plastik klip bekas pakai ukuran 10 gram berisi sabu dengan berat bruto 0,71 gram, pipa kaca bekas pakai, skop terbuat dari sedotan, 2 korek api, 11 unit handphone dan sebungkus plastik klip berisi kristal putih diduga tawas yang di gunakan sebagai campuran sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan berada dibawah kasur di dalam kamar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan di Pekon Way Panas Sudah Ditangkap Polisi

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Upaya awal kita lakukan melalui penyuluhan bersama pihak terkait. Sehingga masyarakat memahami dan mejauhi segala bentuk Narkoba. Kami Polres Tanggamus akan terus memerangi peredaran Narkoba sehingga dapat menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia telah melakukan bisnis haram tersebut selama beberapa hari dan terkait handphone memang benar ada konsumennya yang menukar sabu dengan handphone.

BACA JUGA :  Dua Aparat Polres Pesawaran Diperiksa Paminal Mabes Polri

“Untuk hp yang tukaran sabu sebanyak 7 unit, jadi 7 hp senilai Rp700 ribu. Lainnya hp saya,” ujarnya.

Atas penjualan sabu tersebut, ia mengaku mendapatkan untung sebesar Rp3 juta rupiah dari hasil penjualan sabu 10 gram sebesar Rp10 juta yang dibeli dari temannya.

“Barang 10 gram dipecah menjadi paket seratusan sampe lima ratusan. Jualnya ke wilayah Semaka, Blok dan Bengkunat Lambar. Keuntungan Rp3 juta,” tandasnya. (*)