BandarLampung- Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Kedaton, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dan Unit Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung menembak mati satu pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di lingkungan minmarket Kota Bandar Lampung, Selasa (12/5/2020) malam.
Tindakan tegas dilakukan karena pelaku mencoba melawan. Akibatnya seorang berinisial Bah, berusia 24 tahun, warga Desa Gunung Sugih, Sekampung Udik, Lampung Timur diketahui meninggal dunia dalam penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, dalam upaya penangkapan kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor di mini market ini, awalnya pihaknya memburu dua orang pelaku.
Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan upaya perlawanan yang membahayakan warga sekitar dan petugas.
“Ada dua orang, masing-masing membawa senjata api rakitan. Dimana keduanya ini, kerap kali menyasar di mini market yang ada di Kota Bandar Lampung, dengan menyasar motor yang parkir dihalaman. Saat diringkus, keduanya melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan melepas tembakan,” kata Kompol Rosef Efendi dilansir dari Halo Polda Lampung, Rabu (13/5/2020).
Karena berupaya melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Akibatnya dalam kejadian ini, satu orang pelaku dinyatakan tewas saat dalam perjalanan hendak ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dengan luka tembak di bagian dada.
“Satu orang tewas dalam aksi baku tembak ini, kemudian satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa senjata api miliknya. Adapun identitas yang tewas terkena tembakan ini, bernama Baharudin warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rosef Efendi.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang melancarkan aksinya di salah satu mini market yang berada di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Baharudin sendiri, tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Dimana masing-masing TKP ada 3 di wilayah hukum Polsek Kedaton, 1 TKP wilayah hukum Polsek Telukbetung Utara, dan 1 TKP di wilayah Tanjungkarang Timur.
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap tersangka Baharudin yang tewas luka tembakan ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat kunci T, sepucuk senjata api rakitan berisi 2 peluru, 2 selongsong peluru yang ditembakkan saat melawan petugas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.(Zal)