WAWAINEWS – Sidang kasus polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah berakhir vonis 12 tahun penjara, Kamis (5/1/2023).
Pelaku penembakan divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Sulistiowati. Sebelumnya pelaku dituntut dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: Sidang Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Masuk Pembacaan Surat Dakwaan
Sementara Istri korban, Kanit PPA Iptu Etik yang juga anggota Polres Lampung Tengah menangis histeris mendengar vonis tersebut.
Kemudian JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Topo Dasa Wulan mengatakan, putusan hakim tidak sesuai tuntutan jaksa. Hakim menerapkan Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi, Aipda RS Dipecat Tidak Dengan Hormat
“Oleh karenanya, JPU menyatakan banding,” ujarnya usai sidang dilansir Wawai News dari Poskota Lampung.
Dalam hal itu, Humas PN Gunungsugih Yoses Tarigan menyatakan, putusan hakim telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan kedua JPU yang terbukti membunuh almarhum Aipda Ahmad Karnain.