CIREBON – Guru ngaji di Cirebon inisial H (39) ditangkap polisi terkait tindak pidana asusila terhadap murid sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan tindak pidana asusila tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Cirebon pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini berawal ketika korban mengalami permasalahan keluarga dan mencari tempat untuk mencurahkan isi hati alias Curhat.
Korban yang kenal dengan pelaku, kemudian menghubungi guru ngajinya untuk meminta nasihat. Bukannya dibantu saat santrinya curhat yang sedang ada masalah keluarga.
Guru ngaji berinisial H (39) ini justru berpikiran mesum dengan melakukan perbuatan mesum.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban mencari anak gadisnya yang tak kunjung pulang. Orang tua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anaknya.
Akhirnya H pun ditangkap Polres Cirebon Kota karena diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur.
Pihak korban pun melaporkan kejadian ke Polres Cirebon Kota dengan nomor: LP/B/74/II/2025/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 8 Februari 2025.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar gelar konfrensi persnya mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat korban ingin curhat kepada tersangka karena sedang ada masalah dengan keluarganya dan ingin kabur dari rumah. Saat itu tersangka dan korban janjian.
“Jadi korban ini ingin curhat kepada tersangka. Akhirnya mereka janjian untuk bertemu,”ungkap Eko, Selasa (11/2/2025).
Setelah itu, lanjut Eko, tersangka menjemput dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di Kota Cirebon.
“Awalnya saling curhat, namun tersangka meminta berhubungan badan dengan bujuk rayu dan akan bertanggungjawab jika korban hamil,” jelasnya.
Eko menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat itu dan sebuah sepeda motor.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.