Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Polisi Temukan Bukti Permulaan Cukup dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Wartawan Wawai News Sumantri didampingi puluhan wartawan melaporkan oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial ke Polres Tanggamus, pada Rabu 1 Maret 2023, (foto_arzal)

WAWAINEWS.ID – Kasus perilaku bar-bar oknum Kepala Pekon melakukan penganiayaan terhadap wartawan di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung memasuki babak baru setelah hampir sebulan berproses di kepolisian setempat.

Hasil pemeriksaan terbaru oleh Satreskrim Polres Tanggamus menyebutkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara yang dilaporkan Sumantri Wartawan Wawai News oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius

Hal itu sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pelapor perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, nomor SP2HP I19/ 111 / 2023 / Reskrim pada 28 Maret 2023.

BACA JUGA :  Ketua K3S Tanggamus Jadi Kepsek di Dua Sekolah, Ga Bahaya Tah?

Dalam hal itu Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan penyelidikan atas laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B-76 / 111 / 2023 / SPKT / Polres Tanggamus / Polda Lampung, Tanggal 1 Maret 2023 bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara tersebut.

BACA JUGA: Laporan Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Mulai Memasuki Tahap Penyidikan

Sehingga Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik, pihak penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan itu paling lama 30 hari kedepan.

Sebelumnya, Laporan perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung mulai memasuki tahap penyidikan.

BACA JUGA: 14 Hari Laporan Penganiayaan Wartawan di Polres Tanggamus, Masih Ngambang

BACA JUGA :  PKS Menjadi Pendaftar Bacaleg Pertama di KPU Lampung

Hal itu diungkapkan wartawan Cakrawala TV Agus Setiawan setelah bertanya langsung ke penyidik Satreskrim Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan media ini oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah Aprial, yang terjadi pada 28 Februari 2023 lalu.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tanggamus saat kasus penganiayaan bergulir menyatakan akan memproses laporan wartawan Wawai News sesuai mekanisme berlaku. Ia bahkan menyatakan akan tegak lurus dalam proses kasus tersebut. (*)