Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tragis, Potongan Tubuh DPO Kasus Penipuan Ditemukan Jadi 8 Bagian di Tangerang

×

Tragis, Potongan Tubuh DPO Kasus Penipuan Ditemukan Jadi 8 Bagian di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi Garis Polisi
Foto- Ilustrasi

Korban baru selesai mandi langsung ditusuk MR dari arah belakang menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali.

Setelah menusuk Jefry secara bertubi-tubi, Marcelino pun memastikan Jefry sudah tak bernyawa. Saat itu juga Marcelino membawa jasad Jefry ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi delapan bagian, Marcelino memasukkan jasad Jefry ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Namun, setelah lima hari dimutilasi, Marcelino merasa jasad Jefry menimbulkan bau hingga akhirnya memutuskan membeli lemari pendingin.

BACA JUGA :  248 Kg Ganja Jaringan Aceh Dikendalikan Oleh Napi LP Rajabasa

“Kemudian tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” tutur Baktiar.

Jasad Jefry Rarun ini ditemukan oleh polisi pada 13 Maret 2025. Saat itu, anggota Polres Metro Jakarta Utara akan menangkap Jefry Rarun.

Namun, saat didatangi rumahnya, Jefry Rarun tidak ada. Polisi hanya mendapati tersangka Marcelino di rumah itu.***