WAWAINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan nasional.
Tata kelola sedimentasi dimaksud akan mengutamakan kesehatan ekologi, serta kepentingan dan kedaulatan negara.
BACA JUGA: Menteri Kelautan Prancis Apresiasi Kerja Sama Riset Kelautan RI
Demikian ditegaskan Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Dijelaskannya, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.
Menurutnya melalui PP Nomor 26 tahun 2023 akan mengatur penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi.
Dia pun menegaskan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri besar sekali, seperti pembangunan di Bintan, pesisir Pulau Jawa dan di tempat-tempat lain.
BACA JUGA: Kawal Ekonomi Biru Kelautan, Satgas 115 Harus Berantas Ilegal Fishing
“Kalau ini tidak diatur dengan baik, bisa-bisa pasirnya diambil dari sembarang lokasi yang akhirnya merusak lingkungan laut,”ungkapnya.
Menteri Trenggono turut meluruskan kekhawatiran banyak pihak mengenai ancaman kerusakan ekologi dari aktivitas pemanfaatan pasir laut.