Scroll untuk baca artikel
Nasional

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak! KPK Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Pembuktian

×

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak! KPK Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas
GUS Yaqut Cholil Qoumas - foto doc
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama. KPK menegaskan status tersangka tetap sah dan kasus dugaan korupsi kuota haji akan berlanjut ke tahap pembuktian materiil.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan hakim membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Dengan putusan hari ini, kami dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu terkait pembuktian. Jika saat ini masih pada aspek formil, nantinya akan ada persidangan untuk pembuktian secara materiil,” ujar Asep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep menegaskan bahwa selama ini KPK menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon melalui praperadilan. Setelah putusan keluar, fokus lembaga antirasuah kini kembali pada proses penyidikan.

BACA JUGA :  Sikapi Perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 H, Kemenag Imbau Jaga Ukhuwah

Dalam waktu dekat, KPK berencana memanggil Yaqut sebagai tersangka.

“Statusnya saat ini memang sudah tersangka. Untuk pemanggilan tersangka lainnya juga akan dilihat perkembangannya,” kata Asep.

Namun terkait kemungkinan penahanan, ia menyebut penyidik tidak akan terburu-buru mengambil langkah tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara ini masih akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ke depan penanganan perkara juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini tidak hanya ada satu tersangka,” ujarnya.

Dengan kata lain, penyidikan kemungkinan masih akan berkembang karena dalam perkara korupsi, sering kali satu nama hanyalah pintu masuk menuju daftar yang lebih panjang.

Dari sisi hukum, biro hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan biro hukum KPK, Indah, mengatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kuota Haji, Lobi Presiden, dan “Uang Percepatan”: Gus Yaqut Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Skema Rp 1 Triliun

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa putusan praperadilan sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah sesuai dengan aspek formil,” ujarnya.

Dari sisi hukum, biro hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan biro hukum KPK, Indah, mengatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan oleh hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa putusan praperadilan sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah sesuai dengan aspek formil,” ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut memiliki pandangan berbeda terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA :  Warga Penerima Vaksin Akan Diberi Sertifikat Bebas Bepergian Tanpa PCR

Kuasa hukum pemohon, Mellisa Anggraini, menilai penolakan praperadilan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum acara pidana.

“Putusan ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru karena terdapat ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan catatan bahwa hakim hanya menilai jumlah alat bukti yang telah mencapai dua, tanpa menguji kualitas serta relevansinya secara mendalam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ditolak seluruhnya.

Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK tetap berlaku.

Hakim juga menyatakan pemohon harus menanggung biaya perkara yang timbul dalam proses tersebut.

Putusan ini menandai babak baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Jika praperadilan biasanya menjadi “rem darurat” bagi tersangka, kali ini rem tersebut tidak bekerja dan kendaraan proses hukum kini melaju menuju tahap pembuktian di persidangan.***