WAWAINEWS.ID – Pandangan berujung maut, seorang pria di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, tewas dipagas (tusuk-ed) dua lobang dibagian punggung oleh tetangganya sendiri, pada Selasa 2 Januari 2024.
Kejadian hanya karena pandangan berujung maut menggemparkan warga di Terbanggi Besar, Lampung Tengah diawal tahun 2024, pasalnya diketahui antara pelaku dan korban masih bertetanggaan di Kampung Yukum Jaya. Korban diketahui berinisial R (48) sementara Pelaku F (35).
Peristiwa itu terjadi saat keduanya saling pandang di persimpangan tepatnya di Jalan Bintara, Lingkungan 2, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, sekira pukul 08.00 WIB pagi kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam konfrensi pers membenarkan jika antara pelaku dan korban bertetangga.
“Kejadian itu di picu hal sepele, saling pandang di persimpangan F langsung menusuk R di persimpangan Jalan Bintara,”ungkap AKP Nikolas Bagas.
Dikatakan antara korban dan pelaku pelototan mata di lokasi tersebut kemudian keduanya turun dari motor dan saling bersitegang sampai terjadi penusukan oleh pelaku.
Korban tewas di tempat, Polsek Terbanggi Besar menerima laporan warga. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB pelaku menyerahkan diri ke polisi dan senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban.
“Hasil pemeriksaan polisi, pelaku F mengaku tidak punya dendam atau masalah sebelumnya dengan korban. Tindakan pelaku murni karena saling tatap di simpang jalan,”ungkap Kasat menyebut pengakuan pelaku gelap mata dan spontan saja karena tidak terima dipandang oleh korban.
Sementara itu melansir dari Tribun Lampung bahwa Lurah Yukum Jaya Iqbal Husen mengakui hal berbeda dan pernah mendengar antara keduanya sebelum kejadian pernah ada gesekan kecil masalah anak.
“Cerita yang beredar, keduanya sempat berselisih masalah anak. Sakit hati karena ucapan saja. Tak sampai cekcok dan bersitegang,” kata Husen dilansir dari Tribunlampung.
Namun, ia tak menyangka masalah sepele itu sampai berujung penikaman yang menewaskan R.
Husen menyebut, setelah kejadian itu pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi. Saat ini korban penusukan tersebut telah dimakamkan, dan keluarga sempat menolak untuk di autopsi.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.***