“Tapi sampai saat ini hasilnya belum ada kepastian untuk penyelesaiannya. Akhirnya kami melayangkan surat somasi ke 1 pada 5 April 2023 dan kedua pada 14 April 2023, yang sudah disampaikan langsung ke kantor PT. BIB pusat dijakarta dengan tembusannya ke kantor BIB wilayah Angsana Kalsel,”tandasnya.
Dari somasi yang dilayangkab baru mendapatkan balasan dari PT BIB pada tgl 19 April 2023 yang tanda tangani langsung oleh kepala teknik tambang Riadi S Pinem.
BACA JUGA: Perusahaan Pupuk di Jatim, Siap Dukung Kejayaan Pertanian Lampung
Isinya antara lain menjelaskan agar melampirkan bukti sertifikat dan data lokasi atau titik koordinat dari masing2 pemilik obyek sertifikat.
Atas permintaan pihak PT BIB jelasnya telah dipenuhi dengan mengirim sebagian bukti copy hak sertifikat dan bukti hasil pengukuran (Ploting) dan titik koordinatnya pada akhir bulan April 2023, melalui Yudha di kantor PT BIB Wilayah Kalsel.
elaku kuasa hukum para pemilik tanah, H Dede dengan tim H.Idit Aditya, S.Sos, MA, dan Alpani menjelaskan bahwa mengingat tanah milik klien mereka telah diserobot dan didozer untuk usaha tambang batu bara oleh PT BIB sejak tahun 2019 tanpa ijin pemilik tanah.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tertibkan Lahan Ex PT TDA, Warga Karang Jawa Siap Berdemo
Upaya mediasi baik langgsung maupun secar tertulis sudah dilakukan serta upaya memberikan peringatan malalui somasi juga sudah dilakukan maka langkah selanjutnya akan melakukan upaya terakhir untuk niat baik melakukan mediasi dengan berupaya meminta bantuan fasilitas dan difasilitasi oleh wakil rakyat di DPRD Prov Kalsel melalui Komisi 1.
“Kami sudah bersurat pada 2 Juni 2023 yang tembusannya sudah kami kirim kesemua pihak terkait termasuk ke pihak PT Borneo Indo Bara Jakarta,”papar H Dede.
Adapun Ultimatum dari masyarakat pemilik tanah dan kami selaku kuasa hukumnya yaitu:
BACA JUGA: Kades Ditahan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Warga Lambangsari Gruduk Kantor Pemkab Bekasi
Apabila sampai minggu depan tepatnya akhir Juni 2023, pihak PT.Bornio Indo Bara dan komisi 1 DPRD Prov Kalsel tdk ada niat baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Maka jangan salahkan masyarakat pemilik tanah , jika mereka nanti melakukan class action penutupan jalan holing untuk pengangkutan truk batubara menuju kantor BIB,”tegasnya.
“Selaku kuasa hukum yang juga sebagai penegak hukum, akan melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum baik pidana maupun perdata demi kepentingan hukum para pemberi kuasa hingga sampai masalah dan perkara ini ada penyelesan dan kepastian hukum yang pasti,”pungkas H.Dede. (*)