WAWAINEWS.ID – Hari Ulang Tahun Kabupaten Lampung Utara ke-77 pada 15 Juni 2023, diwarnai berbagai aksi. Setelah aksi di Gedung KPK oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa pada 14 Juni.
Tepat dihari Ulang Tahun Lampung Utara ke-77 giliran Aktivis Muhammadiyah aksi ke jalan mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda tentang tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara Provinsi Lampung dicabut.
BACA JUGA: Kereen, Spanduk Capres Ganjar Bergambar Bacaleg PDIP Dapil Lampura, Nangkring di Pagar SD
Mereka menilai bahwa SKB itu hanya seremonial belaka, sebab angkutan batu bara masih saja bebas melintas di Jalan Lintang Tengah Sumatra (Jalinsum). Muatannya pun melebihi kapasitas tonase yang ditentukan.
Tuntutan aktivis Muhammadiyah agar
forkopimda mencabut SKB itu. Angkutan batu bara masih bebas berkeliaran melintasi jalan di Lampura.
“Kami meminta pemerintahan peduli karena yang dirugikan masyarakat dan lingkungan dampak dari aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan warga,”tegas ,” kata Ahmad Nawawi, Kamis (15/6) dalam orasi di depan gerbang DPRD Lampura yang saat itu masih memperingati HUT Lampura.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pencuri Hewan Ternak di Lampura Tewas dalam Penggerebekan Polisi
Mereka pun mendesak pengusaha dapat mematuhi aturan, teruyama terhadap muatan melebihi tonase. Selain menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan, juga dapat mencelakai masyarakat akibat jalan dan lingkungan yang rusak.
“Kami aktivis Muhammadiyah siap untuk menyetop angkutan batu bara yang muatannya melebihi kapasitas dan menyuruh mereka untuk putar arah,” Tegasnya.