Untuk pembelian pupuk subsidi tahun dapat dilakukan secara manual. Namun, dasarnya tetap seperti sebelumnya yakni memakai elektonik alokasi (E-Alokasi) dan Kartu Petani Berjaya.
“Jadi, sesuai dengan E – Alokasi tidak bisa dipindahkan kepada petani lain. Karena, dalam penginputan nya memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) para petani yang bersangkutan,” Pungkasnya. ***