WAWAINEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ProvinsinLampung memastikan tidak memberi bantuan hukum dua anggotanya yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat inisial MT.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah secara kelembagaan menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Peras ASN, 5 Oknum Wartawan di Bandar Lampung Tertangkap Tangan
Diketahui PWI bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Lampung dalam menyikapi kasus yang menjerat dua anggotanya itu telah memutuskan jika keduanya dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.